Monday, September 15, 2008

Opening @ BPOM

Pengumuman Penerimaan CPNS TH 2008
P E N G U M U M A N
Nomor : KP.00.02.242.70857090
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2008

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/259/M.PAN/8/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Formasi Pegawai
Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Tahun Anggaran 2008,
diumumkan sebagai berikut :

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka pendaftaran Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM RI Tahun
2008 untuk ditempatkan pada Badan POM RI Pusat dan Balai Besar/Balai
POM di seluruh Indonesia (daftar formasi terlampir).
2. Persyaratan pelamar meliputi :
1. Negara Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun
per tanggal 1 Oktober 2008 dengan ketentuan :
* Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun.
* Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun.
* Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun.
3. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja terakhir
sekurang-kurangnya 2 tahun pada bidang yang berkaitan dengan kebutuhan
Badan POM RI (pengawasan komprehensif meliputi standardisasi,
penilaian, inspeksi, pengujian), batas usia paling tinggi 35 tahun.
4. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
* Pendidikan D3 terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75.
* Pendidikan S1 terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75
* Pendidikan Profesi terakreditasi minimal B dengan
IPK minimal 3,25 (Pendidikan Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1
sesuai dengan butir 2).
5. Tidak sedang dalam status belajar.
6. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota
TNI dan POLRI.
8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
10. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
11. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.

for detailed information, please open:
http://118.97.48.164:8796/public/berita_aktual/detail.asp?id=232


--
Dwi Arisandi Wijaya
Bandung, Indonesia

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home